Pembelian Unit Ambulance Untuk Pemerintah / Plat Merah

E-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:

E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.

Terdapat sejumlah kriteria barang jasa yang tersedia pada e katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu:

  • Tipe barang/jasa umum, yaitu meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang.
  • Tipe produk inovasi, yaitu produk yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Produk yang sudah tersedia pada e katalog produk barang/jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing.

Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e katalog. Jadi, e katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.

Tujuan terbentuknya e-Purchasing yaitu agar semua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat memilih barang/jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat.

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN E-PURCHASING PEMERINTAH

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah 

  2. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

  3. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik

  4. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui E-Purchasing. 

KETENTUAN UMUM

  1. Definisi e-Purchasing Pemerintah
    Semua definisi tetap mengacu pada definisi yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
     

    1. Pengguna (user) adalah pemakai aplikasi e-Purchasing yang memiliki User ID dan Password yang telah teregistrasi di LPSE;

    2. User ID adalah nama dan pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi dalam website LPSE;

    3. Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada website LPSE;

    4. User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui aplikasi e-Purchasing;

    5. Dengan menjadi Pengguna aplikasi e-Purchasing maka Pengguna dianggap telah memahami, mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Pengguna Sistem e-Purchasing Pemerintah, Petunjuk Penggunaan, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

  2.  KEANGGOTAAN PENGGUNA

    1. Registrasi Pengguna

    2. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan permintaan sebagai pengguna SPSE kepada pengelola LPSE. Penyedia / Distributor/Pelaksana Pekerjaan mengajukan pendaftaran akun secara di SPSE pada LPSE terdekat dengan lokasi Penyedia / Distributor/Pelaksana Pekerjaan.Persyaratan Registrasi Pengguna

    3. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan / PPK.Kewajiban Pengguna

      1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;

      2. Masing-masing penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password;

      3. Setiap Pengguna bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing;

      4. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password;

      5. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.

  3. Ketentuan Pengguna

    1. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui e-Purchasing tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

    2. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website e-Purchasing;

    3. Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dalam e-Purchasing;

    4. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam e-Purchasing;

    5. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.

  4. Pembatalan Keanggotaan Pengguna

    1. Pengelola e-Purchasing berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku;

    2. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola e-Purchasing yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).

  5.  PROSES E-PURCHASING

    1. Persiapan e-Purchasing

    2. Pejabat Pengadaan / PPK wajib melihat e-Catalogue Pemerintah melalui situs e-Catalogue untuk melihat daftar produk barang/jasa yang dapat dibeli melalui e-Purchasing. Data-data yang dapat dilihat antara lain : Nama Produk Barang/Jasa, Nama Penyedia, Wilayah Jual, Harga, Jaringan Distribusi, dan Kontrak Katalog.Proses e-Purchasing

      1. Pejabat Pengadaan / PPK membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. Pejabat Pengadaan / PPK memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Satu paket pemesanan produk barang/jasa dapat terdiri dari beberapa jenis produk barang/jasa untuk komoditas yang sama;

      2. Batasan Nilai Pengadaan e-Purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

      3. Setelah Paket dibuat, Pejabat Pengadaan / PPK mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia;

      4. Penyedia memberikan konfirmasi kepada Pejabat Pengadaan / PPK mengenai pemesanan paket dan menentukan distributor/pelaksana pekerjaan untuk paket tersebut;

      5. Pejabat Pengadaan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK apabila yang membuat paket adalah Pejabat Pengadaan;

      6. PPK menerima konfirmasi paket pemesanan dan menunggu konfirmasi pengiriman dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang;

      7. Distributor/pelaksana pekerjaan memberikan konfirmasi pengiriman paket kepada PPK. Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang dapat memperbaharui status pengiriman paket pemesanan;

      8. PPK menerima konfirmasi pengiriman paket pemesanan dari Distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang.

    3. Surat Pesanan (Kontrak)

    4. PPK mengunduh format Surat Pesanan pada aplikasi e-Purchasing. Format Surat Pesanan dapat ditambah maupun dikurangi sesuai dengan kebutuhan PPK. Setelah Surat Pesanan dicetak, PPK dapat memberikan Surat Pesanan tersebut kepada Penyedia untuk ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. Pembayaran serta Serah Terima

  6. Setelah Surat Pesanan disampaikan kepada Penyedia, Penyedia / Distributor/Pelaksana Pekerjaan/pengirim barang akan mengirimkan tagihan pembayaran dan memasukkan status pengiriman paket dalam e-Purchasing. PPK memasukkan tanggal tagihan, tanggal pembayaran, dan tanggal produk barang/jasa diterima dalam e-Purchasing.
    TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT

    1. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada e-Purchasing yang dilakukan Pengguna dan Pihak lain;

    2. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada tertanggungnya proses penggunaan e-Purchasing;

    3. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau Pihak lain;

    4. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin e-Purchasing berlangsung terus tanpa adanya gangguan. LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya;

    5. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang atau timbulnya biaya;

    6. Pengguna e-Purchasing dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan e-Purchasing yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.

  7. PERSELISIHAN

  8. Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.

    HAK CIPTA

    1. Dilarang mengutip atau mengcopy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam e-Purchasing tanpa izin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia;

    2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari e-Purchasing untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.

  9.  PERUBAHAN

    1. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan e-Purchasing ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;

    2. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya;

    3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna e-Purchasing;

    4. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, e-Purchasing dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut Bisa di kunjungi Situs E Catalog Link

Konsultasi dan Tanya-tanya mengenai Pembelian  unit Ambulance Klik Atau Hub 08170630345

Referensi Pekerjaan Kami Klik